Lensa Purbalingga - Seorang pelajar SMK dan seorang residivis ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga gegara ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap saat Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu malam 23 April 2022.
"Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,34 gram," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 13 Mei 2022.
Kedua dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja.
"Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar SMK di Purbalingga," terangnya.
Baca Juga: Dinas Pertanian Purbalingga Lakukan Ini Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Sapi
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online.
Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.
"Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu," jelasnya.