Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan apa salahnya para kepala desa (Kades) yang masa jabatannya habis di tahun 2022 agar mencalonkan kembali.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga dalam Acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal bersama Aparatur Pemerintah se-Kecamatan Karanganyar, Selasa 17 Mei 2022.
"Para kepala desa yang masa jabatannya habis di tahun 2022 ini untuk tidak ada salahnya mencalonkan kembali," kata Bupati Purbalingga.
Baca Juga: Setelah Vakum Karena Pandemi, Liga Askab Purbalingga Bergulir Kembali
Bupati Purbalingga menyampaikan, mengapa pemerintah pusat membuat aturan masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode karena pemerintah pusat sangat paham.
"Salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah di konsistensi," terangnya.
Baca Juga: Sroto Klamud Purbalingga Wakili Jawa Tengah Ajang Kuliner Berkuah
Menurut Bupati Purbalingga, mengutip arahan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Purbalingga 10 Maret 2020 lalu, bahwa kunci sukses pembangunan adalah keberlanjutan program, paling tidak 2 periode kepemimpinan.
"Sebab biasanya periode pertama kades akan banyak memanfaatkan untuk babad alas, memetakan permasalahan dan mengawali program kerjanya," ujarnya.
Baca Juga: Rofik Hananto Gandeng Kemenperin Gelar Bimtek Untuk IKM di Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen