Kwarda Jateng Menilai Kinerja Kwarcab Purbalingga

- 23 Mei 2022, 08:05 WIB
Kwarda) Jawa Tengah menilai kinerja Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Purbalingga tahun 2020 dan 2021 di Sanggar Bakti Pramuka Purbalingga, Minggu, 22 Mei 2022.
Kwarda) Jawa Tengah menilai kinerja Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Purbalingga tahun 2020 dan 2021 di Sanggar Bakti Pramuka Purbalingga, Minggu, 22 Mei 2022. /Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Gerakan Pramuka Purbalingga Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah menilai kinerja Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Purbalingga tahun 2020 dan 2021 di Sanggar Bakti Pramuka Purbalingga, Minggu, 22 Mei 2022.

Ketua Kwarcab Purbalingga, Kak Tri Gunawan Setyadi mengatakan, pada tahun 2020 dan 2021 telah melakukan banyak sekali kegiatan kepramukaan, baik yang sifatnya penyelenggara kegiatan maupun sebagai partisipan.

Baca Juga: Tahun 2022, SMP Negeri 2 Purbalingga Punya 4 Orang Pramuka Penggalang Garuda

“Dua tahun ini kita mengalamai situasi pandemi Covid 19, akan tetap itu tidak menjadi halangan bagi kami Pramuka Purbalingga untuk tetap berkarya. Pastinya, kami tetap berkegiatan dengan penerapan protokol kesehatan. Dengan metode-metode yang aman bagi kesehatan dan keselamatan anggota Pramuka di kabupaten Purbalingga,” tuturnya.

Ia menuturkan, ada tantangan tersendiri berkegiatan Pramuka di masa pandemi. Banyak kegiatan bakti masyarakat yang sudah terlaksana. Baca Juga: BNNK Purbalingga Sumbang Buku untuk Perpustakaan Pramuka Purbalingga Tunas Winasis 

Selain itu, dengan adanya pandemi dan tuntutan melaksanakan kegiatan secara daring menjadikan kegiatan kehumasan di Kwarcab Purbalingga justru semakin berkembang.

“Hal ini justru menjadi jalan meningkatnya kreatifitas untuk memunculkan ide dan terobosan dalam berkegiatan Pramuka,” katanya. 

Baca Juga: Buka Pesta Siaga 2022, Yanda Tri Gunawan Harap Anggota Pramuka Siaga Purbalingga Jadi Teladan Patuhi Prokes

Sekretaris Bidang (Sekbid) Organisasi dan Hukum Kwarda Jateng yang menjadi Ketua tim penilai, Kak Agus Widiyanto menjelaskan, penilaian ini merupakan wujud tindak lanjut Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor 179  tahun 2013 tentang petunjuk penyelenggaraan penilaian Kwartir dan Gugus Depan Gerakan Pramuka tergiat.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x