Lensa Purbalingga - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 180 juta rupiah ditangkap unit Satreskrim Polres Purbalingga.
Pelaku ditangkap anggota Saterskrim Polres Purbalingga di salah satu tempat kost di Tangerang pada Maret 2022 lalu.
"Tersangka kita tangkap dengan kasus penipuan dan penggelapan kepada warga Kecamatan Mrebet Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Rabu 25 Mei 2022.
Baca Juga: Ujian Akhir Semester Jenjang SD di Purbalingga Tetap Tatap Muka
Gurbacov menyampaikan, modus tersangka kepada korbannya dengan bujuk rayu mengajak investasi di bidang sekolah penerbangan.
"Korban Bening Septaria (28), tersangka STM (25) warga Kota Tangerang. Modusnya bujuk rayu, dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," terangnya.
Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal.
Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp. 50 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 10 juta.
"Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta. Lama tidak terima hasil, korban kemudian lapor polisi, Desember 2021," jealsnya.