Bupati Tiwi: Raperda Parkir harus Bisa Menunjukkan Transparansi demi Dongkrak PAD Purbalingga

- 9 Juni 2022, 20:38 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 9 Juni 2022, di Ruang Rapat DPRD.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 9 Juni 2022, di Ruang Rapat DPRD. /Laksa Tiar Makmuria./

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), menanggapi positif pengajuan Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.

Menurut Tiwi, Raperda ini apabila sampai saatnya terlaksana, harus bisa memberikan transparansi perihal penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.

"Perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah penyelenggaraan perparkiran kedepan, serta terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib dan lancar, dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran," kata Tiwi dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 9 Juni 2022, di Ruang Rapat DPRD.

Baca Juga: Ternyata Ini Instruksi Shin Tae Yong yang Bikin Timnas Indonesia Taklukkan Kuwait

Ia menambahkan, penyelenggaran parkir merupakan bagian dari manajemen lalu-lintas yang harus dikembangkan potensi dan perannya.

Utamanya, lanjut Tiwi, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas.

Dari ketertiban itulah, katanya, akan mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Baca Juga: Taklukkan Kuwait, Shin Tae Yong Tak Percaya Timnas Indonesia Bisa Menang

Tiwi memastikan Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum dan juga 3 Raperda lainnya yang diajukan komisi-komisi di DPRD telah melalui prosedur penyusunan dan pengajuan yang sesuai aturan.

"Kita juga bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud," katanya.

Baca Juga: Security di Purbalingga Nekad Curi HP di Tempatnya Bekerja, Ditangkap Polisi

Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga.

Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto SE mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD.

Baca Juga: Ini Menu Pencegah Stunting yang Dimasak Bupati Purbalingga bersama Wakil Walikota Semarang

Dari PAD inilah, lanjutnya, laju pembangunan dan perekonomian di Purbalingga akan terdongkrak.

Maka dari itu, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diubah.

"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola," kata Endra, Rabu, 8 Juni kemarin.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah