Lensa Purbalingga - Dua Raperda usulan Pemkab Purbalingga tentang Pendidikan Karakter dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren mengalami perubahan judul pada saat pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Jumat, 10 Juni 2022.
"Ada perubahan 2 judul Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter diubah menjadi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren," kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Purbalingga, Endra Yulianto di Ruang Rapat DPRD.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menjelaskan, perubahan judul Raperda tersebut merupakan bagian dari dinamika di forum rapat paripurna yang biasa terjadi.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Gelontorkan 3,3 Miliar untuk Perbaikan Jalan Seokarno-Hatta
Tiwi juga menjelaskan, perubahan pada judul Raperda Pendidikan Karakter dilakukan untuk menyelaraskan judul dengan isi Raperda tersebut.
"Nilai-nilai Pancasila merupakan peletak dasar karakter bangsa. Sehingga dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang tertuang dalam Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan sehari-hari," kata Tiwi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Sabtu 11 Juni 2022
Setali tiga uang dengan Raperda Pendidikan Karakter, perubahan pada Raperda Pondok Pesantren pun diubah untuk menyelaraskan judul, tujuan, dan isinya, kata Tiwi.