Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Diganti
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: PMI Purbalingga Gelar Donor Darah Peringati Hari Donor Darah Sedunia
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Rabu 15 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar
2. Balai Desa Losari Kecamatan Rembang
3. Kantor Kecamatan Padamara.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kemenag Purbalingga Usul Bangun PLHUT, Bupati Tiwi: Saya Support