Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Dinpertan Purbalingga: 'Sektor Pertanian Punya Peran Penting dalam Pertahanan Negara'
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Dinpermasdes Purbalingga: 'Eks UPK PNPM Harus jadi BUMDes Bersama'
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: DKPP Purbalingga Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Agar Terus Berkembang