Tahun 2022 Tak Dapat Dana Insentif Daerah Jadi Sorotan DPRD Purbalingga

- 24 Juni 2022, 15:22 WIB
rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 24 Juni 2022.
rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 24 Juni 2022. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Tahun 2022 ini, Kabupaten Purbalingga tak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadi sorotan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Purbalingga saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Respon Sejumlah Fraksi DPRD Purbalingga Tanggapi Capaian WTP dan SiLPA

“Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan semua persyaratan terkait pencairan DID (Dana Insentif Daerah, red) agar dapat diperoleh kembali,” ujar juru bicara Banggar DPRD Tongat, Diketahui,

Dalam kesempatan itu, Banggar DPRD juga memberikan saran, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan BPK pada Tahun 2021 sesuai dengan time schedule yang telah disepakati dengan BPK agar dapat terselesaikan tepat waktu.

Baca Juga: 9 Parpol di DPRD Jateng Terima Bantuan, Satu Suara Rp.1200

Pemerintah Kabupaten Purbalingga diminta untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi.

“Sehingga pungutan retribusi memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan BPK kembali,” katanya.

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x