Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Pamflet Germas Dinas Kesehatan Purbalingga, Arisha Puteri Btaling: Olih Ngapak Aja Norak
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Cabor Taekwondo Purbalingga Gelar Sparing Partner, Ternyata Ini Tujuannya
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Selasa 5 Juli 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karangreja
2. Kantor Kecamatan Kemangkon
3. Utara Alun-alun Purbalingga.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Melalui Seni Budaya Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas