Lensa Purbalingga - Dinas Perumahan Dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahu-membahu menelola sampah di Purbalingga.
Dinrumkim telah melaksanakan program Tempat Pengelolaan Sampah Reuse (mengurangi), Reduce (menggunakan), dan Recycle (daur ulang) atau TPS 3R, kata Wahyuningsih Suprapti, ST., Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda, Rabu, 6 Juli 2022.
“Kita harus merencanakan agar persampahan di kabupaten bisa disolusikan di desa terlebih dahulu,” Wahyuningsih.
Hingga pertengahan tahun ini, lanjut Wahyuningsih, Dinrumkim sudah membangun TPS 3R di 3 desa, yakni Kutabawa, Serang, dan Bandingan.
Program TPS 3R tersebut meliputi pembangunan gedung, mesin pemilah dan pencacah, 2 motor roda tiga, 2 gerobak sampah, instalasi listrik dan air dengan biaya total 583 juta rupiah.
Baca Juga: Dinrumkim Purbalingga Bangun SPALD S di 4 Desa
Program ini sendiri, kata Wahyuningsih, sudah dilaksanakan sejak 2021 lalu.
Dinrumkim Purbalingga di satu sisi membangun fasilitas fisik, kata Wahyuningsih, sementara DLH Purbalingga melakukan pembimbingan, dan pengelolaan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“ Setelah dilaksanakan program ini, harapannya juga bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, sehingga jika ada warga yang belum mendapat pekerjaan bisa diberdayakan untuk memilah sampah, dan sampah yang bisa didaur ulang dibuat kerajinan yang mempunyai nilai ekonomi, ” katanya.***