Lensa Purbalingga - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru, ASP terhadap 7 muridnya di Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, telah melimpahkan berkas ASP ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
"Pada hari Senin 11 Juli 2022 penuntut umum Kejari Purbalingga telah meimpahkan berkas ke PN Purbalingga," kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Selasa 12 Juli 2022.
Bambang menyampaikan, tersangka oknum guru tersebut dituntut dua pasal oleh penuntut umum Kejari Purbalingga.
Dua pasal tersebut yakni, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang,” ungkapnya.
Baca Juga: GP Anshor Purbalingga Gandeng Bupati Bagikan Daging Kurban