Penuntut Umum Kejari Purbalingga Tuntut Oknum Guru Ruda Paksa 7 Muridnya dengan 2 Pasal Ini

- 12 Juli 2022, 09:13 WIB
Oknum guru tersangka ruda paksa kepada 7 muridnya saat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purbalingga beberapa waktu yang lalu.
Oknum guru tersangka ruda paksa kepada 7 muridnya saat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purbalingga beberapa waktu yang lalu. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru, ASP terhadap 7 muridnya di Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, telah melimpahkan berkas ASP ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Pada hari Senin 11 Juli 2022 penuntut umum Kejari Purbalingga telah meimpahkan berkas ke PN Purbalingga," kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Selasa 12 Juli 2022, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Bambang menyampaikan, tersangka oknum guru tersebut dituntut dua pasal oleh penuntut umum Kejari Purbalingga.

Dua pasal tersebut yakni, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Program PKS Tebar 1,5 Juta Paket Kurban, DPR RI Asal Purbalingga Rofik Hananto Sebar 11 Ekor Sapi, 43 Kambing

Kedua, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang,” ungkapnya.

Baca Juga: GP Anshor Purbalingga Gandeng Bupati Bagikan Daging Kurban

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x