Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: PPDI Purbalingga Gelar Turnamen Sepakbola, Ternyata Ini Tujuannya
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Purbalingga Usulkan 4 Sekolah Ikuti Penilaian Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 15 Juli 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Di Purbalingga MyPertamina Mulai Agustus, Begini Cara Mendaftarnya