Lensa Purbalingga - Dua pengguna narkoba jenis psikotropika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Keduanya ditangkap berikut barang buktinya pada Sabtu 25 Juni 2022 di salah satu tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
"Tersangka TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Purbalingga Hanya Mampu Menduduki Peringkat 26 dari 35 Kabupaten Kota Pada Gelaran Popda Jateng 2022
Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian.
Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.
"Kepada polisi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara online dengan cara patungan," jelasnya.
Baca Juga: Lelang di Purbalingga Jangan Dlosoran, Wabup Sudono: Hasil Tidak Bagus Akan Berhadapan Dengan Saya
Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih.
Satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.