Bupati Purbalingga: Penyedia Jasa Kontruksi Pakai Material Ilegal Bakal Dikenakan Pajak MBLB oleh Bakeuda

- 29 Juli 2022, 10:10 WIB
Bupati Purbalingga: Penyedia Jasa Kontruksi Pakai Material Ilegal Bakal Dikenakan Pajak MBLB oleh Bakeuda.
Bupati Purbalingga: Penyedia Jasa Kontruksi Pakai Material Ilegal Bakal Dikenakan Pajak MBLB oleh Bakeuda. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Para rekanan atau penyedia jasa kontruksi di Purbalingga jangan kaget jika menggunakan material tidak berizin atau ilegal akan dikenakan pajak MBLB oleh Bakeuda.

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat mengumpulkan para rekanan atau penyedia jasa konstruksi, Kamis 28 Juli 2022 di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga.

"Dalam menggunakan bahan material harus menggunankan material dari tambang atau Galian C yang sudah berizin, jika pakai material ilegal akan dikenakan pajak MBLB," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Kepada Rekanan Agar Pekerjaan Tepat Mutu dan Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Tidak hanya itu, para rekanan atau
Penyedia jasa konstruksi juga harus menerapkan penyelenggaraan sistem sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

"Selain itu juga menempatkan tenaga kerja ahli sebagaimana dokumen kontrak agar bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Berikutnya peralatan kerja dipastikan tersedia;" katanya.

Baca Juga: 20 November 2022 Mendatang Purbalingga Pilkades Serentak, Ini Pesan Sekda Herni

Dalam kesempatan tersebut Tiwi juga berpesan agar dalam pengerjaannya tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tidak bermasalah dengan hukum.

"Pekerjaan harus betul-betul tepat mutu atau spesifikasinya tidak menyalahi aturan. Tepat guna dan tepat waktu. Ini akan disoroti seluruh pihak, baik APH maupun KPK," katanya.

Baca Juga: Ketua PTMSI Purbalingga Memdaftar Calon Ketua Umum KONI di Hari Terakhir Pengembalian Berkas

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x