Lensa Purbalingga - Sebanyak 37,5 persen atau Rp 19 miliar dana penerimaan pajak rokok di Purbalingga digunakan untuk membayar premi kepesertaan BPJS kesehatan PBI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Purbalingga, Suroto pada saat dialog di radio Gema Soedirman, Selasa lalu 9 Agustus 2022.
"Dari alokasi dana tersebut dapat akan meng-cover 37 ribu masyarakat miskin, saat ini baru 23 ribu penerima manfaat yang terdaftar," terangnya.
Baca Juga: Lembaga Amil Zakat di Purbalingga Bakal Gelar Zakat Expo dan Pentasyarufan, Ini Tujuannya
Suroto juga menambahkan jumlah penerimaan pajak rokok tahun 2022 sebesar Rp 50,1 miliar. Setelah diambil untuk pembayaran premi BPJS kesehatan PBI sisanya digunakan oleh OPD yang membidangi.
“Pemkab Purbalingga tahun 2022 mendapat Rp 8,8 milyar dari DBHCHT serta Silpa DBHCHT tahun 2021 sehingga total penerimaan sebesar Rp 12, 57 milyar," paparnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Agar Tidak Ada Lagi BAB di Sungai, Tak Punya Jamban Lapor ke Desa
Roto menjelaskan, penggunaan dana DBHCHT sudah di tetapkan oleh kementrian keuangan RI yakni 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
"57 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Ketua Askab PSSI Purbalingga Pastikan Seleksi Pemain Liga 3 Asprov Jateng Tidak Ada Titipan