Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Ini Lirik Lagu “Ojo Dibandingke” yang Dinyanyikan Farel Prayoga Bikin Heboh Istana Negara