Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Ini Lirik Lagu “Ojo Dibandingke” yang Dinyanyikan Farel Prayoga Bikin Heboh Istana Negara
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Warga Purbalingga Gelar Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Dalam Goa Lawa
Sementara di halaman Kecamatan Bukateja ada Samsat Paten.
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Wings Air Hentikan Sementara Penerbangan ke Bandara JBS Purbalingga, Ternyata Ini Alasannya
Di Samsat Induk pada malam Minggu dan hari Minggu juga menerima pelayanan.
Pada malam Minggu pelayanan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Minggu pagi, pelayanan buka mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.***