Berdasar keterang korban polisi melakukan penyelidakan, hasilnya menaggkap satu tersangka.
"Tersangka berhasil di tangkap pada Rabu 8 Agustus di Pemalang, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Ini Lirik dan Arti Lagu “Ojo Dibandingke” yang Dinyanyikan Farel Prayoga Bikin Heboh Istana Negara
Dari hasil penangkapan tersangka polisi mendapatkan barang bukti dua buah HP, obeng dan sepeda motor.
"Dari pengakuan tersangka HP lainnya sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari," terangnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.," pungkasnya.***