Bayar Denda dan Uang Pengganti, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Tahun Depan Bebas Bersyarat

- 18 Agustus 2022, 23:13 WIB
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi saat ditankap KPK kasus korupsi berapa tahun yang lalu.
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi saat ditankap KPK kasus korupsi berapa tahun yang lalu. /Antara Reno Esnir.

Lensa Purbalingga - Sejumlah narapidan kasus korupsi mendapat remisi kemerdekaan dan tahun depan bebas bersyarat, salah satunya mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.

Hal itu disampaikam Humas Lapas Kedungpane, Semarang Fajar Sodik kepada awak media, Kamis 18 Agustus 2022.

"Tahun depan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi bebas bersyarat. Selain memdapat remisi kemerdekaan, ia juga dapat remisi saat hari raya," katanya.

Baca Juga: Hadapi Asprov Jateng, Manager Tim PSSI Purbalingga Liga 3 Akan Bergerak Cepat

Sodik menyampaikan, selan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi ada beberapa orang lagi yang bebeas bersyarat.

Masing-masing, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Ada Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan. Mereka juga dapat remisi yang sama seperti Tasdi," ungkapnya.

Baca Juga: Askab PSSI Purbalingga Tunjuk Dua Manager Baru Hadapi Liga 3 dan Piala Suratin Asprov Jateng

Ia menyampaikan, selain telah mendapat remisi, Tasdi, Cipto dan Tofik Kurniawan juga mengajukan membayar denda dan uang pengganti.

"Mereka bertiga sudah mengajukan bayar denda dan uang pengganti, itu merupakan syarat bebas bersyarat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x