Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Tersengat Listrik, Warga Desa Tidu Purbalingga Meninggal Dunia Ditempat
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar
2.Balai Desa Losari Kecamatan Rembang
3.Kantor Kecamatan Padamara
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan Hajatan Disebut Pemicu Naiknya Harga Telur Ayam di Purbalingga