Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Sudah Keluar dari Penjara, Benarkah?

- 9 September 2022, 15:52 WIB
Foto mantan Bupati Purbalingga Tasdi kemeja putih sebelah kanan, Tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad kemeja merah sebelah kiri.
Foto mantan Bupati Purbalingga Tasdi kemeja putih sebelah kanan, Tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad kemeja merah sebelah kiri. /Media sosial.

Lensa Purbalingga - Santer informasi di media sosial (medsos) Facebook mantan Bupati Purbalingga, Tasdi sudah keluar dari penjara.

Beredar juga sebuah foto mantan Bupati Purbalingga Tasdi berfoto bersama dengan salah satu tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad.

Baca Juga: Main-Main Bansos BPNT di Purbalingga, Bupati Tiwi Bakal Tindak Tegas

Santernya informasi mantan Bupati Purbalingga, Tasdi sudah keluar dari penjara lensapurbalingga.com coba mencari kebenaranya.

Saat dikonfimasi lensapurbalingga.com, tokoh masayarakat Bobotsari, Barosad membenarkan jika mantan Bupati Purbalingga, Tasdi berada dirumah.

"Ya benar, mantan Bupati Purbalingga, Tasdi berada dirumahnya yang ada di Desa Karangreja," katanya.

Baca Juga: Laksanakan Baksos Serentak, Polres Purbalinggq Bagikan 2000 Paket Beras dan Sayuran

Kepada lensapurbalingga.com, Barosad juga mengatakan bahwa banyak masyarakat yang berkunjung ke rumah mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.

"Bukan hanya saya saja yang foto bersama Tasdi, banyak masyarakat yang silaturahmi dan foto bersama," ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Bojong Panican Purbalingga Baru 23 Persen, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Hal senada juga disampaikan istri mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Erni saat dikonfirmasi wartawan.

"Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada dirumah," terangnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras Talud Jalan Desa Sumampir Purbalingga Longsor, Polisi Pasang Police Line

Diketahui, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.

Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 6 Februari 2019.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah