Lensa Purbalingga - Sebanyak tujuh orang pengguna narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi.
Tujuh orang pengguna narkoba jenis narkotik sabu dan pil koplo di Purbalingga ini terbagi jadi empat kasus.
"Dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Tragis! Seorang Petani di Desa Lamuk Purbalingga Meninggal Dunia Tersambar Petir Disawah
Dari kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan yaitu FAS (20) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26).
"Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," terangnya.
Selanjutnya, SWR (28) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Terakhir tiga tersangka asal Aceh masing-masing MD (25), MR (22) dan HB (27) tahun," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer.