Tujuh Orang di Purbalingga Pakai dan Jual Narkoba Ditangkap Polisi

- 12 September 2022, 22:52 WIB
Tujuh Orang di Purbalingga Pakai dan Jual Narkoba Ditangkap Polisi.
Tujuh Orang di Purbalingga Pakai dan Jual Narkoba Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sebanyak tujuh orang pengguna narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi.

Tujuh orang pengguna narkoba jenis narkotik sabu dan pil koplo di Purbalingga ini terbagi jadi empat kasus.

"Dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Tragis! Seorang Petani di Desa Lamuk Purbalingga Meninggal Dunia Tersambar Petir Disawah

Dari kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan yaitu FAS (20) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26).

"Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," terangnya.

Selanjutnya, SWR (28) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Terakhir tiga tersangka asal Aceh masing-masing MD (25), MR (22) dan HB (27) tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Akan Menata Hati Belum Pikirkan Politik, Ini Kata Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Setelah Bebas Dari Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer.

Selanjutnya 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.

"Para tersangka mandapat narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi," tuturnya.

Baca Juga: Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Purbalingga Dimulai, Ini yang Ditargetkan

Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," terangnya.

Baca Juga: Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga Gelar Festival Kue Bulan Bertabur Lampion dan Pentas Kesenian Tionghoa

Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp. 1 miliar," katanya.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Bukateja Purbalingga, Enam Anak Punk Diamankan Polisi

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x