Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana

- 13 September 2022, 21:35 WIB
Cungkup di Gunung Cahyana Desa Grantung Purbalingga, bekas Perdikan Cahyana.
Cungkup di Gunung Cahyana Desa Grantung Purbalingga, bekas Perdikan Cahyana. /Laksa Tiar Makmuria./

Lensa Purbalingga - Selain terkenal karena menjadi tempat lahir pahlawan nasional Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga juga memiliki sejarah tentang tanah Perdikan.

Tanah Perdikan atau lebih tepatnya Desa Perdikan adalah desa yang pada masa kerajaan dibebaskan dari pungutan pajak.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Datangkan 2 Pemain Anyar, Ini Harapannya

Tanah Perdikan di Purbalingga ini dulu terkenal dengan nama Perdikan Cahyana.

Wilayah Perdikan Cahyana kini meliputi Desa Tajug, Rajawana, Grantung yang berada di Kecamatan Karangmoncol serta Desa Makam di Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Baca Juga: Unik! Warga Purbalingga Tagih Perbaikan Jalan Kutabawa-Bambangan Lewat Buat Slender dengan Triplek

Dahulu kala wilayah tersebut menjadi satu wilayah bernama Perdikan Cahyana.

Jika merujuk pada Babad Redi Munggul yang ditransfer ke huruf latin oleh Hamentoro, Perdikan Cahyana sudah ada sejak zaman Pajajaran.

Secara "administratif" Kesultanan Demak Bintoro mengakui wilayah itu sebagai wilayah Perdikan pada tahun 1481 Masehi.

Sultan Demak saat itu, Raden Patah mengeluarkan blesit yang berisi pengakuan bahwa tanah Perdikan Cahyana merdeka karena Allah.

"Penget lajang kang idi Pangeran Sultan ing Demak. Kagaduha dening Mahdum Wali Prakosa ing Tjahjana. Mulane anggaduha lajang Ingsun dene angrowangi amelar tanah, sun tulusaken Pamardikane pesti lemah Pamardikane Allah, tantaha ana angowahana ora sun wehi suka halal dunja aherat. Anaha anak putu aba aniaja. Mugaha kena gutukking Allah lan oliha bebenduning para Wali kang ana ing Nusa Djawa. Estu jen Peperdikaning Allah.Titi”

"Surat dari Pangeran Sultan Demak. Ditujukan kepada Mahdum Wali Perkosa di Cahyana. Melalui surat ini saya mengakui tanah Perdikan 'pamardikan' (merdeka) karena Allah, dan barangsiapa mengubah status itu, saya kutuk tak akan selamat dunia-akhirat. Anak cucunya akan sengsara. Akan terkena laknat dari Allah dan mendapat bala bencana dari Wali se-nusa Jawa. Sungguh merdeka karena Allah,"

Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Saya Belum Dipecat, Saya Masih Kader PDIP, Salam Metal

Demikian kurang lebih isi blesit Kesultanan Demak Bintoro untuk Perdikan Cahyana.

Mahdum Wali Perkosa sendiri, yang disebutkan dalam blesit tersebut adalah seorang wali dari Cahyana (makamnya berada di desa Pekiringan, Karangmoncol).

Dalam Babad Redi Munggul, Mahdum Wali Perkosa berperan dalam pendirian masjid Demak, simbol kejayaan Kesultanan Demak.

Dialah orang dari "Pengalaman Kilen" yang membantu Sunan Kalijaga membuat Saka Tatal.

Dia jugalah yang memimpin doa ketika arah kiblat masjid Demak belum lurus.

Baca Juga: Talud Longsor di Dua Desa Kecamatan Kaligondang Purbalingga, Ini Faktor Penyebabnya

Doa Wali Perkasa yang diamini oleh Wali Songo kemudian dikabulkan oleh Allah dan arah kiblat Masjid Demak pun lurus.

Sisa-sisa peninggalan Perdikan Cahyana juga masih bisa ditemukan di wilayah tersebut.

Seperti petilasan Syekh Jambu Karang, pemimpin pertama Perdikan Cahyana, lumbung padi milik Mahdum Cahyana di Desa Grantung, Karangmoncol.

Mahdum Cahyana sendiri adalah anak mantu dari Wali Perkosa yang menikah dengan Nyai Pangeran Estri, anak ketiga Wali Perkosa.

Namun, wilayah Perdikan Cahyana dihapuskan dengan diterbitkannya UU Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan.

Sejak saat itulah wilayah Cahyana yang terdiri dari 21 Kademangan dihapuskan.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x