Lensa Purbalingga - Dua orang pria asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena diketahui memiliki dan menggunakan sabu.
Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, DFN (22) dan TAP (33). Mereka berdua warga Kabupaten Banyumas.
"Mereka ditangkap polisi pada 4 September 2022 di wilayah Kecamatan Kalimanah pada malam hari," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Selama Dalam Penjara Mengisi Hari-Harinya dengan Kegiatan Keagamaan
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu keduanya patungan uang untuk membeli sabu secara online.
Setelah transaksi dilakukan, selanjutnya kedua tersangka mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat di wilayah Purbalingga.
"Rencananya sabu tersebut akan dikonsumi bersama-sama, namun keburu ditangkap polisi," ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi sabu.
Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.