Perkara Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan PN Tipokor Semarang

- 21 September 2022, 17:01 WIB
Perkara Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan PN Tipokor Semarang.
Perkara Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan PN Tipokor Semarang. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka, ES mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga ini sebelumnya diduga korupsi di tempat kerjanya.

"Iya, kemarin (19 September 2022) berkas dilimpahkan Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Mengajar, Ajak Siswa Siswi SMA Negeri Bobotsari Mengedepankan Tiga Hal

Kejaksaan Negeri Purbalingga saat ini hanya menunggu jadwal dimulainya sidang perdana kasus tersebut.

Pelimpahan itu dilakukan sepekan setelah kasus itu diterima Penuntut Umum dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga.

"Pelimpahan dilakukan setelah penuntut menyatakan berkasnya lengkap. Kalau untuk jadwal sidang belum ada (masih menunggu)," imbuhnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Bantai Galaxy United 8-0 di Pertandingan Ujicoba Terakhir

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya.

Ia deketahui telah menggelapkan dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, Bansos BPNT non tunai, serta hasil penjualan materai sebesar RP 396 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x