Lensa Purbalingga - Pemilihan dua Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu bakal dibarengkan dengan Pilkades serentak di Purbalingga.
Hal itu dilakukan lantaran dua Kades di Desa Karangturi dan Desa Cipaku, Purbalingga meninggal dunia.
"Pilkades antarwaktu di dua desa akan dibarengakan Pikades serentak 31 Desa di Purbalingga, 20 November 2022," kata Plt Camat Mrebet Sugeng Riyadi, Selasa 4 Oktober 2022.
Pilkades antarwaktu ada dan hampir sama dengan tahapan Pilkades biasa. Namun ada yang membedakan, teknis pemilihan dan yang memilih.
Dalam Pilkades biasa, calon akan dipilih secara langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Pilkades atarwaktu dilaksanakan secara musyawarah yang diikuti oleh perwakilan yang ditetapkan oleh Musdes (Musyawarah Desa).
"Tahapan pencalonan tetap ada, kemudian Musdes menetapkan peserta musyawarah dan dilanjutkan pemilihan Kades antar waktu," jelasnya.
Baca Juga: Rumah Warga Purbalingga Tertimpa Longsor, Prayitno Mengungsi Kerumah Tetangga