Lensa Purbalingga - Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini dua tersangka diamankan Satresnarkoba Purbalingga berikut barang buktinya.
"Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Puijiono, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Jalan dan Irigasi di Desa Grantung Purbalingga Terputus Akibat Diterjang Banjir
Tersangka pertama MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu 25 September 2022.
"Modusnya tersangka buka warung untuk jualan sembako, namun berjualan obat terlarang," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga dan Pemprov Jateng Bahas SMK Negeri 1 Karangjambu, Ini Hasilnya
Tersangka kedua FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
Ia ditangkap, Senin 26 September 2022 saat sedang menerima paket obat terlarang yang dibelina secara online