Lensa Purbalingga - Seorang bandar judi dadu dan empat orang pemasang ditangakap Satreskrim Polres Purbalingga.
Mereka ditangkap polisi saat sedang bermain judi dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.
"Kasus tersebut diungkap pada Senin malam 29 September 2022 sekira jam 23.30 WIB. Polisi mengamankan lima tersangka serta barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Proges Pembangunan Gedung DPRD Purbalingga Alami Keterlambatan, Bupati Tiwi Semprot Pelaksana Proyek
Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu.
Selanjutnya tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-.
Baca Juga: Hujan Lebat di Kebumen Akibatkan Banjir dan Tanah Longsor