Lensa Purbalingga - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga memberikan kesempatan kedua kepada rekanan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu disapaikan Kepala DPUPR Purbalingga Cahyo Rudiaanto kepada wartawan, Selasa sore 25 Oktober 2022.
"Dari hasil analisa progres fisik di lapangan dan mendengarkan paparan kontraktor, kami memberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan MPP sampai 5 November 2022," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga tidak jadi putus kontrak.
Pasalnya, rekanan pembangunan MPP Purbalingga mengajukan perpanjangan sampai 26 Oktober 2022.
"Rekanan ajukan perpanjangan kontrak selama 7 hari," kata Kepala DPUPR Purbalingga, Cahyo Rudiaanto, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Obyek Wisata dan Rumah Warga di Purbalingga Diterjang Banjir, Ini Lokasinya
Cahyo mengatakan, sebetulnya hari ini pembangunan MPP Purbalingga masa kontrak sudah selesai.
Namun pihak rekanan mengajukan perpanjangan kontrak selanjutnya kita evaluasi dan setujui.
"Setelah kita evalusi pihak rekan bisa menunjukkan item pekerjaan, maka perpanjangan kami setujui," ungkapnya.
Baca Juga: Klarifikasi! Viral Mobil Ambulan Puskesmas Karangreja Purbalingga Tidak Ada Bensinnya
Seperti diketahui, pembangunan MPP berada di eks Gedung Korpri Purbalingga di Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Nilai kontrak pembangunan gedung MPP sebesar Rp 825.018.000. Jangka waktu kontrak mulai 12 Juli 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022.***