393 CPNS Diambil Sumpah, Bupati Purbalingga: Tugas ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

- 1 Juli 2020, 21:55 WIB
CPNS diambil sumpah/janji menjadi PNS, di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020./humasPbg
CPNS diambil sumpah/janji menjadi PNS, di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020./humasPbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Sebanyak 393 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diambil sumpah/janji menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020.

Sebelumnya, mereka telah melakukan ujicoba selama satu tahun dan telah lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan, keterlambatan dalam pelaksanaan pengambil sumpah/janji, disebabkan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan Komandan IRGC, Iran Terbitkan Surat Penangkapan Trump

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah

“Panjenengan-panjenengan semestinya diambil sumpah/janji pada 1 Maret 2020 lalu, namun karena adanya pandemi Covid-19 baru dapat dilaksanakan hari ini, tanggal 1 Juli 2020,” kata Bupati Tiwi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS atau ASN memiliki 3 tugas pokok yaitu, yang pertama sebagai pelayan masyarakat, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik, dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Bupati Tiwi menegaskan pentingnya para ASN melaksanakan tugas-tugas pokoknya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga: Miris! Balita Berusia 18 Bulan Dikurung di Kandang Anjing

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x