Minta Kejelasan Dugaan Penyelewengan, Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa

- 2 Juli 2020, 08:27 WIB
Warga Rabak, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga mendatangi kantor desa setempat, Selasa 30 Juni 2020 lalu.
Warga Rabak, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga mendatangi kantor desa setempat, Selasa 30 Juni 2020 lalu. /

Lensa Purbalingga - Ratusan warga Desa Rabak, Kecamatan Kalimanah mendatangi dan meminta kejelasaan terhadap pemerintahan desa terkait dugaan penyelewengan beberapa hal, Selasa 30 Juni 2020 malam.

Saat ditemui warga, Kepala Desa (Kades) tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara balai desa telah dipadati masyarakat yang ingin tahu terkait penjelasan Kades.

Saat dikonfirmasi, Sukoyo Ketua BPD Rabak mengatakan bahwa masyarakat mempermasalahkan adanya beberapa kebijakan yang diambil oleh pemdes. Masyarakat meminta klarifikasi terhadap temuan-temuan yang didapatnya.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Polisikan Salah Satu Akun Facebook

Menurut dia, permasalahan tersebut diantaranya bantuan bibit padi dari Kementerian Pertanian untuk masa tanam 2020. Bibit padi ternyata belum tersalurkan.

"Ada dugaan dari masyarakat. Diantaranya, ada bibit padi sejumlah 4 Kuintal. Bibit padi itu sebagian dibawa kelompok tani, perangkat desa, pembantu perangkat desa, dan Kadesnya sendiri," ujarnya.

Permasalahan kedua uang bantuan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk RT sebesar Rp 1 juta dipotong Pemerintah Desa Rp 500 ribu untuk menanggap wayang.

Baca Juga: 393 CPNS Diambil Sumpah, Bupati Purbalingga: Tugas ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

"Pemotongan bantuan RT telah melalui kesepakatan dan disetujui warga. Tapi sisanya uang Rp 500 ribu belum diberikan ke RT," ungkapnya

Tidak hanya itu, masyarakat juga ingin mengetahui tentang keuangan terkait dana pembangunan bersumber dari dana desa tahun 2019.

"Pembangunan telah selesai, masih terdapat tunggakan di toko material sejumlah Rp 185 juta. Harusnya telah selesai karena anggaran tahun 2019," imbuhnya.

Baca Juga: Sebagai Ujung Tombak, Polri Harus Profesional dan Modern

Sementara itu Sekertaris Desa, Ali Imron menuturkan warga telah bersurat untuk melakukan silahturahmi dan klarifikasi.

Namun saja surat warga tersebut tidak bisa diterima karena tidak terdapat penanggung jawab. Hal itulah yang menjadi alasan Kades tidak bisa menerima.

"Komunikasi terkait perkara tersebut baru sekali dilakukan. Warga baru mengirimkan surat itu. Saya belum tahu apa permasalahannya. Suratnya hanya silahturahmi," katanya.

Saat ditanya terkait bibit padi, pihaknya tidak mau menjawab. Dirinya menyerahkan sepenuh kepada atasan.

Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020, Bangun Jalan Penghubung Desa Patemon-Kutasari

"Kami belum bisa menjelaskan. Karena itu kewenangan pimpinan dan Gapoktan," tuturnya.

Terkait hutang Rp 185 juta, dia menyebut telah diklarifikasikan dengan penyedia jasa. Hal tersebut telah ada kejelasan.

"Adanya hutang itu jarena terdapat anggaran yang tak terduga," kata dia.

Dirinya menerangkan adanya tunggakan hutang tersebut dikarenakan terdapat berbagai kegiatan satu diantaranya wayangan.

"Uang pembangunan yang bersumber dari dana desa digunakan pembangunan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain," ujarnya. (Kurniawan)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x