Jam Malam Dicabut, Bupati Purbalingga Larang Tempat Hiburan Buka hingga Pandemi Covid-19 Berakhir

- 8 Juli 2020, 05:00 WIB
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./humasPbg
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./humasPbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Memasuki "Masa Transisi" menuju era New Normal, Kabupaten Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam yang tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan seperti Karaoke, Playstation dan sejenisnya.

ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan, bagi para pemilik/pengelola tempat hiburan dan sejenisnya, wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru (New Normal).

Baca Juga: Ponpes Minhajut Tholabah Dibuka, Ketua Gugus Tugas Mintol Siapkan 4 Skenario untuk Santri

Baca Juga: Apresiasi Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak, FRI Minta Pemerintah Bebaskan Biaya Internet

Baca Juga: Terima Aduan Orangtua Siswa, Ganjar: Saya Minta Tidak Ada Pungutan!

“Larangan bagi tempat hiburan seperti ini, karena hiburan semacan itu bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian, sehingga sangat potensial sebagai media penularan," jelas Bupati Tiwi.

Menurutnya, kebijakan terbitnya surat edaran didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk respon terhadap kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan New Normal secara terukur dan bertahap.

 Baca Juga: Eucalyptus Mampu Membunuh Virus Corona, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x