Dianggap Tidak Layak Beroperasi, Perusda Ventura Dibubarkan

- 9 Juli 2020, 13:41 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menandatangani Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga ventura
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menandatangani Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga ventura /

Lensa Purbalingga - Perusda Ventura resmi dibubarkan. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di tetapkan saat rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 Juli 2020 lalu.

Penetapan Raperda tersebut dilakukan bersama dengan empat Raperda lainnya. Masing-masing Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira.

Baca Juga: Menkumham Ektradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline dari Serbia

Baca Juga: RUU HIP, Syarief Hasan: Masyarakat Butuh Kejelasan Terkait Sikap Pemerintah

Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun  2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepal a Desa dan Perangkat Desa.

Ketua DPRD HR Bambang Irawan mengatakan Dasar pengajuan Raperda tersebut adalah ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa pembubaran BUMD ditetapkan melalui Perda," katanya kemarin

Di awal pembentukannya Perusda Purbalingga Ventura menyediakan permodalan bagi masyarakat. Perusda itu dibentuk tahun 2004. 

Perusda Ventura Purbalingga didirikan untuk membantu permodalan usaha rintisan dengan sistem bagi hasil.

Baca Juga: Pastikan Anggotanya Bebas Dari Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Gelar Pemeriksaan Urine

Baca Juga: Jelang New Normal, Angka Perceraian Meningkat di Kulon Progo

"Dalam perjalanannya, PD Purbalingga Ventura justru tersandung kasus korupsi dan terus merugi. Dari hasil kajian akademisi, Purbalingga Ventura tidak layak beroperasi," ujarnya.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga ventura yang ditetapkan menjadi Perda menjadi kepastian hukum terkait status badan usaha milik daerah Purbalingga Ventura yang sudah tidak  beroperasi.*** 

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x