Lensa Purbalingga - Satreskrim Polsek Mrebet Polres Purbalingga menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk pergi kerumah temannya.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya akhir pekan kemarin di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Sabtu 26 November 2022.
"Tersangka penggelapan sepeda motor yaitu SN (48) warga Desa Kecamatan Bojongsari," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 29 November 2022.
Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.
Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Selasa 11 Oktober 2022. Modusnya tersangka pinjam motor untuk pergi kerumah temannya.
"Modus yang dilakukan tersangka meminjam motor untu pergi kerumah temannya, namun motor tersebut digadekan," terangnya.
Baca Juga: Seorang Nenek di Kutasari Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Mengambang di Kolam Pembuangan Air
Tahu sepeda motornya digelapkan oleh tersangka, selanjutnya korban melakpor kepada Polsek Mrebet.
Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi.