Dua Pelaku Penganiayaan Warga Desa Lamongan di Bekuk Polisi

- 14 Juli 2020, 18:42 WIB
Dua pelaku penganiayaan diamankan Polsek Kaligondang, Polres Purbalingga
Dua pelaku penganiayaan diamankan Polsek Kaligondang, Polres Purbalingga /

Lensa Purbalingga - Dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, PurbaIingga dibekuk polisi.

Tersangka yang diamankan yaitu SS (45) dan TR (38), keduanya warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum kejadian, korban datang ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, SS dan TR memperingtkan korban untuk pulang, namun korban tidak mau pulang.

Baca Juga: Dukung Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Ribuan KTP ASN Berujung TMS

Baca Juga: Banjir di Luwu Utara, 5 Orang Meninggal Dunia

"Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," kata kapolsek, Selasa 14 Juli 2020.

Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.

Baca Juga: Kepergok Saat Sedang Beraksi, Pencuri Kotak Amal di Purbalingga Diamankan Polisi

Baca Juga: Gunakan Bansos Untuk kampanye, Bamsoet: KPU dan Bawaslu Harus Bertindak Tegas

"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka," jelasnya.

Berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada senin 13 Juli 2020.

"Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x