Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RN (27) Jumat 2 Desember 2022.
Pelaku diamankan Polres Purbalingga berikut barang bukti setelah menjadi buronan kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap di Jombang Jawa Timur berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 14 Desember 2022.
Baca Juga: MPP Purbalingga Akan Difungsikan, Sekda Herni Minta Petugasnya Bukan Orang Menganggur
Diungkapkan, tersangka melakukan pencurian di rumah milik Dwi Astoro Putro (41) warga Desa Penaruban RT 2 RW 11, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Pencurian tersebut diketahui korban pada Senin 28 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kejadian diketahui korban saat pulang mendapati pintu sudah rusak dan saat dicek motor dn uang di celenga sudah rusak," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan saksi serta melakukan penyelidikan.