Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga, Kok Bisa?

- 16 Desember 2022, 14:31 WIB
Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga.
Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Lantaran menemukan tas berisi handphone dijalan, seorang pria asal Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga lantaran mempertontonkan video asusila didalam handphone yang ditemukan.

"Pria berinisial IM (23) warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Pujiono, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Enam Proyek Fisik yang Akan Diresmikan Bupati Tiwi di Hari Jadi Purbalingga ke 192

Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya.

Salah satu teman tersangka mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya.

"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan," ungkapnya.

Baca Juga: Unik! Kades Gemuruh Hadiri Pelantikan di Alun-Alun Purbalingga Kendarai Motor Vespa

Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis 8 Desember 2022," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung Galaxy A21S warna hitam.

"Satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci," lanjutnya.

Baca Juga: Purbalingga Expo Dibuka, Motor Listrik Karya Putra Daerah Resmi Diluncurkan

Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan kemudian dia transfer ke handphone miliknya.

"Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 16 Desember 2022, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Wakapolres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah