Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi.
"Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku. Saat digeledah ada 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam," tuturnya.
Wakapolres Purbalingga menyampaiikan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Para tersangka di ancaman dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Purbalingga Memasuki Usia ke 192, Ini Harapan dan Doa Bupati Tiwi
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri.
"Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.***