Lensa Purbalingga - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mulai menertibkan bangunan di sempadan Sungai Klawing Purbalingga.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP Satpol PP) Purbalingga, Revon Haprindiat saat ditemui di kantor, Selasa 27 Desember 2022.
"Ya tadi kami mendampingi BBWSSO ke obyek wisata Klawing Sonten yang ada di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati! Penipu Catut Nama Pejabat Kepala Dinkes Purbalingga, Begini Modusnya
Kastapol PP Purbalingga menyampaikan, kedatangan BBWSSO melakukan investigasi ke tempat wisata Klawing Sonten.
Intinya tempat wisata Klawing Sonten itu merupakan bangunan yang ada di sempadan Sungai Klawing.
"Tentu saja bangunan itu bangunan yang melanggar dengan ketentuan undang-undang ESDM bukan Perda lagi," ujarnya.
Harapan dari BBWSSO sendiri tadi meminta untuk ditertibkan, tadi juga sudah sempat berdiskusi dengan salah satu pihak pegiat wisata.
Dalam diskusi ini kita belum bertemu dengan pihak itu BUMDES atau apakah itu pihak ketiganya.