Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga mulai menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.
"Mulai tahun 2023, STNK setelah mati 5 tahun, dan selama dua tahun kedepan tidak bayar pajak otomatis terhapus alias bodong," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
"Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) soal registrasi kendaraan," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinporapar Purbalingga Optimis Tahun 2023 Kunjungan Wisata Capai Target
Dia menjelaskan, sebelum identitas kendaraan dihapus akan diawali dengan surat konfirmasi terlebih dahulu.
"Jika selama tiga bulan berturut-turut tidak ada konfirmasi, maka identitas kendaraan akan dihapus," terangnya.
Kasatlantas Polres Purbalingga menambahkan, penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong.
Kendaraan ilegal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya," pungkasnya.***