Fix! Hari Ini Tilang Manual di Purbalingga Diberlakukan Kembali, Ini Jenis Pelanggarannya

- 5 Januari 2023, 17:56 WIB
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mulai hari ini (Kamis 5 Januari 2023) tilang manual di Kabupaten Purbalingga diberlakukan kembali.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novria Savitry saat dikonfirmasi lensapurbalingga.com, Kamis sore.

"Ya benar, tilang manual di Purbalingga diberlakukan kembali. Namun tilang manual akan menindak jenis pelanggaran lalu lintas tertentu saja," katanya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Purbalingga di Hotel Purwokerto Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Diungkapkan, tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol, balap liar dan knalpot brong.

Selain itu tilang manual berlaku bagi pengendara dibawah umur, melawan arus, over dimensi dan overload, serta penyebab lain yang mengakibatkan laka lantas.

"Namun bukan berarti tilang ETLE tidak berlaku, prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya," terngnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria di Kutasari Purbalingga Ditangkap Warga Karena Diduga Mencuri

Mia menyampaikan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

"Kebijakan tilang manual kembali diberlakukan untuk mengendalikan situasi lalu lintas seperti sedia kala," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x