"Saat itu korban melihat tersangka menuntun sepeda motor kemudian berterik hingga ditangkap warga dan dserahkan ke kepolisian," terangnya.
Baca Juga: HIPMI Purbalingga Rekrut Anggota Baru, Puluhan Pengusaha Muda Ikuti Interview
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan," pungkasnya.***