Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Komisi III DPRD Purbalingga Apresiasi RSUD Goeteng Taroenadibrata Buka Poli Baru
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar
2. Balai Desa Losari Kecamatan Rembang
3. Kantor Kecamatan Padamara.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Komisi I DPRD Purbalingga Gelar Rapat Kerja Bersama Sejumlah OPD, Ini yang Dibahas
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.