"Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Purbalingga Apresiasi RSUD Goeteng Taroenadibrata Buka Poli Baru
Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Satlantas Polres Kebumen.
"Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan," lanjutnya.***