Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan dua orang penadah ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Pelaku curanmor PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
"Penadah, AR (30) warga Kebumen dan MSD (47) warga Desa Banjaran, Purbalingga," kata Kasar Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin 16 Januari 2023.
Diceritakan, modus yang dilakukan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata.
Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadahnya.
"Pencurian sepeda motor yang terjadi, Selasa3 Januari 2023 di Objek Wisata DLas Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir di Sungai Karang dan Bodas, BPBD Purbalingga Lakukan Normalisasi
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain.
Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kebumen.