Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan Ekstrim di Purbalingga Capai 20.840 Jiwa, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Senin 30 Januari 2023 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Rembang
2. Kantor Kecamatan Kejobong
3. Utara Alun-alun Purbalingga.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Kok Bisa? Perempuan Melahirkan di Pos Pendakian Gunung Slamet Purbalingga, Ini Kronologinya