Mereka terdiri dari 37 orang penyesuaian Jabatan Fungsional, 6 orang perpindahan dari Pengawas ke Fungsional (Kepala Puskesmas), 7 orang perpindahan dari jabatan lain.
224 orang fungsional pengangkatan pertama,1 orang pejabat administrator, dan 11 orang pejabat pengawas (KTU Puskesmas).
"Pelantikan ini sifatnya wajib, jadi bagi satu ASN yang tidak hadir kali ini nanti tetap harus dilantik dan diambil sumpahnya," tegasnya.
Baca Juga: Evakuasi Truk Terguling di Bayeman Purbalingga Selesai, Lalu Lintas Kembali Lancar
Dalam kesempatan teresebut Sekda Purbalingga juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, ASN memiliki 3 Fungsi.
"Diantaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," imbuhnya.***