Sekda Purbalingga: Pejabat Atau ASN Harus Tinggalkan Mental Priyayi Jadi Melayani

- 2 Februari 2023, 17:21 WIB
Sekda Purbalingga Herni Sulasti.
Sekda Purbalingga Herni Sulasti. /Humas Protokol Purbalingga.

Mereka terdiri dari 37 orang penyesuaian Jabatan Fungsional, 6 orang perpindahan dari Pengawas ke Fungsional (Kepala Puskesmas), 7 orang perpindahan dari jabatan lain.

224 orang fungsional pengangkatan pertama,1 orang pejabat administrator, dan 11 orang pejabat pengawas (KTU Puskesmas).

"Pelantikan ini sifatnya wajib, jadi bagi satu ASN yang tidak hadir kali ini nanti tetap harus dilantik dan diambil sumpahnya," tegasnya.

Baca Juga: Evakuasi Truk Terguling di Bayeman Purbalingga Selesai, Lalu Lintas Kembali Lancar

Dalam kesempatan teresebut Sekda Purbalingga juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, ASN memiliki 3 Fungsi.

"Diantaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah