Lensa Purbalingga - Untuk mengoptimalisasi Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air dalam tanah, Komisi II DPRD Purbalingga melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan.
Pasalanya, dari data Bakeuda Kabupaten Purbalingga menyebutkan bahwa baru ada 85 perusahaan yang memiliki ijin pemanfaatan air tanah.
"Berdasarkan data tersebut, kami didampingi Bakeuda melaksanakan tinjaun lapangan ke PT. Indokores Sahabat dan PT. Kreasi Baru Sejahtera (KBS)," kata Ketua Komisi II, Tongat.
Baca Juga: Ini Lima Tempat Nongkrong di Purbalingga Paling Asik dan Bikin Betah
Selanjutnya rombongan meninjau ketersediaan dan penggunaan air tanah yang digunakan untuk produksi barang.
Rombongan meninjau sumber air dalam tanah serta meteran pengukur penggunaan air sesuai dengan penggunaan.
"Dari hasil kunjungan kedua perusahaan tersebut, ternyata PT. KBS menggunakan air dari PDAM Purbalingga sehingga hanya membayar retribusi air ke PDAM," terangnya.
Baca Juga: Tabrakan antara Mobil Rombongan Fatayat vs Mobil Inova di Mrebet Purbalingga, Ini Kronologinya
Berdasarkan temuan di lapangan, Komisi II akan memanggil kembali Bakeuda dan PDAM untuk sinkronisasi data pemanfaatan air tanah dan juga air dari PDAM.
"Adanya temuan tersebut, kami akan memanggil Bakeuda dan PDAM untuk sinkronisasi data pemanfaatan air dan tanah," ungkapnya.